Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Ditulis Oleh : ABas NAD 0 komentar
Pada hari Selasa, 26 Maret 2013 Jam : 15.12 WIB Label:
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah pilihan topic bahasan seputar pengertian konsumen cerdas, perlindungan konsumen Indonesia dan tips menjadi konsumen cerdas.

Sebelum membahas panjang lebar tentang pengertian tentang konsumen yang cerdas, pengertian dari konsumen yang cerdas dan tips menjadi konsumen yang cerdas. Ayo terlebih dahulu kita pahami siapa itu konsumen sebenarnya?.

Konsumen adalah setiap pribadi yang menggunakan barang dan atau jasa dalam masyarakat, untuk kepentingan dan kebetuhan pribadi, keluarga, orang lain atau untuk makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Pengertian atau definisi lain dari konsumen adalah, pembeli suatu barang atau jasa yang ditawarkan dalam masyarakat untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain atau makhluk hidup yang lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Demikian plus minus dari pengertian yang dituangkan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU No.8 Tahun 1999, Bab 1 Pasal 1.

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, memahami pengertian konsumen cerdas, tips menjadi konsumen cerdas, perlindungan konsumen Indonesia, ayo jadi konsumen cerdasSederhananya, konsumen adalah pembeli barang atau jasa untuk tujuan pemakaian barang atau manfaat dari jasa dan bukan untuk diperdagangkan kembali. Dari gambaran ini diharapkan memberi sedikit edukasi akan pemahaman kita terhadap pengertian konsumen itu sendiri.

Sedangkan pengertian dari konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani dalam memperjuangkan haknya bila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang di janjikan atau persyaratkan. Serta membeli barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai konsumen, pembeli barang atau jasa dilindungi payung hukum yang diatur dalam Undang - Undang. Konsumen memiliki hak atas barang atau jasa yang dibelinya. Adapun hak – hak sebagai konsumen antara lain adalah:
  1. Hak konsumen atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan.
  2. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap barang atau jasa yang ditawarkan. Didalamnya tercangkup cara penggunaan barang atau jasa oleh konsumen.

  3. Hak konsumen untuk memilih barang atau jasa.
  4. Konsumen sebagai pembeli terhadap barang atau jasa memiliki hak untuk menentukan barang atau jasa yang akan dibeli sesuai kebbutuhan dan keinginannya tanpa ada unsure pemaksaan atau unsure lainnya untuk menghalangi keinginan konsumen. Pada porsi ini, konsumen memiliki kedudukan istimewa seperti yang sering kita dengar “Konsumen atau pembeli adalah raja”.

  5. Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
  6. Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar terhadap barang atau jasa yang dipilihnya. Informasi mengenai bahan pembuatan, prosedur penggunaan dan lain sebagainya.

  7. Hak Konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya.
  8. Produsen yang baik adalah mereka yang menjadi pendengar yang baik atas pendapat dan keluhan konsumennya. Mendengarkan pendapat atau keluhan konsumen merupakan hak yang harus diberikan kepada konsumen.

  9. Hak Konsumen untuk mendapatkan advokasi.
  10. Konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi bila konsumen merasa ada haknya yang dilanggar dalam penggunaan barang atau jasa sebuah perusahaan dengan jalur-jalur hukum yang benar.

  11. Hak Konsumen untuk mendapatkan pembinaan atau eduksi.
  12. Konsumen memiliki hak atas pembinaan agar menjadi pelaku pasar yang lebih bertanggung jawab. Untuk itu, perusahaan atau produser yang baik harus memberikan edukasi yang baik dan objektif serta jujur terhadap barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

  13. Hak Konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur serta tidak diskriminatif.
  14. Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak dibeda-bedakan dalam mendapatkan pelayanan terhadap perbedaan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya atau miskin, serta status sosial lainnya.

  15. Hak Konsumen untuk mendapatkan ganti rugi.
  16. Konsumen memiliki hak atas ganti rugi untuk barang atau jasa jika terjadi kerusakan, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang diperjualbelikan.
Selain 8 item hak atas konsumen diatas, konsumen juga memiliki kewajiban – kewajiban yang harus diperhatikan. Sebagai konsumen yang cerdas sudah seyogyanya memerhatikan kewajiba sebagai berkut:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen untuk membentuk konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan terhadap barang – barang yang beredar. Baik itu produk produk non-pangan maupun pangan.

Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan yang digodok dan disosialisasikan pemerintah ini di harapkan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Hal ini sesuai yang ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

Menjadi konsumen cerdas yang memahami akan hak dan kewajibannya cukuplah sederhana. Tips menjadi konsumen yang cerdas bahkan sering di sosialisaikan oleh Kementrian Pedagangan untuk membentuk konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.

Beberapa kiat yang bisa dilakukan yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L dan memenuhi persyaratan & peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, memahami pengertian konsumen cerdas, tips menjadi konsumen cerdas, perlindungan konsumen Indonesia, ayo jadi konsumen cerdas
Sebagai konsumen yang cerdas yang memahami akan hak dan kewajiban yang di lindungi oleh Undang – undang, harus kritis dan berani memperjuangkan haknya. Mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak – haknya dengan cara melaporkan ke dinas Indag kota, kabupaten atau provinsi, atau ke instansi pemerintah terkait.

Konsumen juga bisa melakukan pengaduan melalui email pelayanan informasi Direktirat Pemberdayaan Konsumen atau bisa juga melalui situs Direktorat Jenderal SPPK di http://siswaspk.kemendag.go.id.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Dengan demikian maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi. Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen yang disosialisasi secara rutin dalam melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini penulis harapkan dapat menjadi media informasi untuk mendukung upaya pemerintah.

Anyway, hal yang tak kalah penting adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. Ayo menjadi konsumen Indonesia yang cerdas yang paham akan perlindungan konsumen dan mendukung upaya pemerintah.

Informasi detail, silahkan kunjungi situs Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (DJSPK) di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ untuk informasi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, semoga bermanfaat.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Article : Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Update : 2013-03-26T15:12:00+07:00
Rating : ABas NAD 5.0 Base On 99999 reviews

Author :
Jangan lupa jempolnya ..... jempol
Berlanggan GRATIS dan Artikel menarik lainnya
Dengan berlangganan artikel, anda akan menerima kiriman artikel GRATIS ke email anda
setiap ada artikel baru
yang diterbitkan di blog ini.

rss

{ 0 komentar }

Belum ada komentar di artikel ini.

Posting Komentar