Dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (30/1) malam, seperti di informasikan salah satu media SuaraMerdeka.com. Untuk kasus korupsi Presiden PKS, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyampaikan, pihaknya baru saja melakukan ekspos gelar perkara terkait proses tangkap tangan KPK pada Selasa (29/1) kemarin.
Kasus korupsi di Indonesia sudah bukan hal baru diberbagai media. Banyak sudah energi yang dibuang - buang dalam upaya penumpasan korupsi di Indonesia, namun prakteknya tetap saja dijalankan oleh petinggi - petinggi negeri ini.
Banyak orang berpendapat bahwa tidak ada ketegasan hukum di Indonesia sehingga praktek korupsi selalu saja terjadi walau tersangka dijatuhi hukuman. Namun hukuman yang diberikan tidak menjadi gambaran dan mampu mencegah kasus korupsi tidak terjadi lagi.
Sepertinya kita harus belajar banyak pada negeri Cina, dimana korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Alasan utamanya adalah korupsi bisa menghancurkan dan meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat dan negara.
Kerugian masyarakat dan negara yang disebabkan oleh korupsi tidak hanya menghancurkan moral, namun akan membunuh solidaritas, merusak infrastruktur, dan berbagai effek negatif lainnya yang timbul dari praktek korupsi. Jadi tidak heran kalau koruptor layak dihukum mati di Cina.
Seperti yang di sebut di kaskus. Di China, seorang terdakwa korupsi harus banyak berdoa di pengadilan karena vonis hukuman mati tidak dapat dielakkan. Bukti ketegasan di China dibuktikan ketika dua mantan wakil wali kota di China dieksekusi mati karena terbukti menerima uang suap jutaan dolar AS. Keduanya adalah Xu Maiyong dan Jiang Renjie.
Xu, 52, adalah mantan Wakil Walikota Hangzhou yang dijatuhi hukuman mati pada Mei lalu. Ia terbukti menerima uang suap senilai 198 juta yuan (sekitar Rp261 miliar) dan melakukan penggelapan serta penyalahgunaan kekuasaan. Xu ikut campur dalam kontrak-kontrak proyek hingga pengurangan pajak.
Sementara Jiang, 62, adalah mantan Wakil Walikota Suzhou. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena menerima suap lebih dari 108 juta yuan (sekitar Rp142,8 miliar).
Yang menjadi pertanyaannya besar adalah jika hukuman mati bagi koruptor bisa mencegah kasus korupsi di Indonesia, Kenapa tidak diterapkan saja untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Rasanya cukup lelah bangsa ini dengan kasus korupsi yang tidak kunjung selesai di bumi pertiwi ini.
Demikian sekilas sharing informasi Kasus Korupsi di Indonesia ABas NAD, sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Berlanggan dan Artikel menarik lainnya
Dengan berlangganan artikel, anda akan menerima kiriman artikel GRATIS ke email anda
setiap ada artikel baru
yang diterbitkan di blog ini.
setiap ada artikel baru
yang diterbitkan di blog ini.
Kurang SANTUN kalau diterapkan di Indonesia, katanya.
BalasHapus